Thursday 17 April 2014

Banyak Korban Debt Collector, Ini yang Dilakukan BI


detiknawi-Jakarta -Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada seluruh bank di Indonesia untuk tidak menggunakan jasa debt collector dengan kekerasan saat menagih pembayaran kepada para nasabahnya. Imbauan tersebut akan berlanjut menjadi sanksi atau hukuman berupa penghentian sementara penerbitan produk-produk atau bahkan bisa mencabut izin jika memang melebihi batas kewajaran. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI Rosmaya Hadi mengatakan, pihaknya berwenang penuh untuk mengatur jasa debt collector perbankan. "Pengaturan jasa debt collector kewenangannya ada di BI. Bank boleh pakai jasa debt collector asal tidak kasar, ada waktu nagih, ada alert. Kalau melanggar, kita hukum, bisa dengan tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru sampai mencabut izin," jelas Rosmaya saat acara Edukasi Tentang Uang Elektronik di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (17/4/2014). Rosmaya juga menanggapi kasus debt collector menggunakan kekerasan yang dilakukan salah satu bank di Jakarta. Saat ini pihaknya tengah memproses kasus yang menimpa salah satu nasabah bank BUMN tersebut. "Sedang kita proses, sekarang dia harus kita periksa. Harus ada fakta dan bukti, tidak cukup dengan maaf," katanya. Rosmaya mengaku, saat ini memang masih ada pengaduan terkait kartu kredit. Namun, tidak banyak yang mengadukan soal debt collector. "Masih ada pengaduan beberapa, tidak banyak. Kebanyakan soal kartu kredit. Masyarakat harus melapor jika ada kasus-kasus seperti itu, bisa telepon ke 500131 minta perlindungan konsumen," pungkasnya. (drk/hds) sumber:detikfinance

No comments:

Post a Comment