Tuesday 17 February 2015

2 Perusahaan Pialang Berjangka Dibekukan Dalam Sepekan, Andakah Nasabahnya?


Jakarta -Dalam jangka waktu 6 hari belakangan ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan 2 perusahaan pialang berjangka. Pertama, di 10 Februari 2015, Bappebti membekukan kegiatan usaha PT Danagraha Futures, lewat keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/KEP-PEMBEKUAN/SA/02/2015. Keterangan Bappebti yang dikutip, Selasa (17/2/2015) mengatakan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan berdasarkan pertumbangan, bahwa PT Danagraha Futures tidak dapat memenuhi ketentuan Modal Bersih Disesuaikan dan Ekuitas, sebagaimana dipersyaratkan. Pembekuan usaha Danagraha Futures ini tidak menghilangkan, atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah, atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian dana nasabah. Kemudian kedua, pialang berjangka yang dibekukan oleh Bappebti adalah PT Soegee Futures. Pembekuan lewat Keputusan Kepala Bappebti No. 03/BAPPEBTI/KEP-PEMBEKUAN/SA/02/2015. Pembekuan Soegee Futures ini dilakukan karena ada nasabahnya yang tidak bisa melakukan penarikan dana (withdrawal). Sesuai dengan Pasal 163 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 49/2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, izin usaha pialang berjangka dapat dibekukan oleh Bappebti bila yang bersangkutan tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan. Pembekuan kegiatan usaha Soegee Futures tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah, atas segala tindakan pelanggaran yang menimbulkan kerugian nasabah. Bagi anda yang menjadi nasabah dan uang anda belum kembali, silakan berbagi kisah lewat email ke redaksi@detikfinance.com, dengan menyertakan nomor HP yang bisa dihubungi. (dnl/ang) Sumber : Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance/Selasa, 17/02/2015

No comments:

Post a Comment