Thursday 26 February 2015

Siap-siap, Bayar Tol Bakal Kena PPN


Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya menggali potensi-potensi penerimaan pajak yang belum tergarap. Salah satu yang diusulkan adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi para pengguna jalan tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Abdul Gani Ghazali menegaskan, PPN ini sedianya akan masuk dalam komponen tarif. Artinya, pengguna jalan tol akan menanggung biaya tambahan. "Itu (tarif tol) pasti naik karena PPN dibebankan kepada pengguna (jalan tol)," ujarnya dalam paparan media di kantor pusat Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/2/2015).‎ ‎ Gani menjelaskan, pengenaan PPN ini didasari oleh surat yang dilayangkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Kementerian PUPR Basuki Hadimuljono. Tarif PPN adalah 10%. "Kalau tol kena PPN, itu suratnya Menteri Keuangan kepada Pak Menteri PUPR. Kena 10%," sebut Gani. Selaku regulator jalan tol, ia mengaku segera menindaklanjutinya. Pihaknya pun mengaku tengan intensif melakukan pembahasan dengan pihak Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan teknis pengenaan PPN 10% tersebut. Namun, Gani belum bisa menjelaskan kapan kebijakan itu akan mulai diterapkan. "Penerapannya sedang diproses. Ini sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pembahasan sedang intens," pungkasnya. Sumber :Dana Aditiasari - detikfinance/Kamis, 26/02/2015

No comments:

Post a Comment