Tuesday 24 February 2015

Harga Elpiji di Warung Rp 20.000/Tabung, Pertamina: Di Luar Kontrol Kami


Jakarta -Harga Elpiji 3 kg sejak awal tahun ini naik, bahkan di warung kelontong di sekitar Jakarta sudah mencapai Rp 20.000/tabung. Namun, PT Pertamina (Persero) tidak bisa memberikan teguran atau sanksi bagi warung yang menjual Elpiji bersubsidi ini di atas harga yang ditentukan. "Harga elpiji 3 kg maupun yang 12 kg di warung-warung tidak bisa dikontrol harganya, itu di luar wewenang kami. Mereka kan ambil untung juga, tergantung jarak dan biaya yang mereka keluarkan," ucap External Relation Pertamina Jawa Bagian Barat, Milla Suciyani saat dihubungi detikFinance, Selasa (24/2/2015). Namun, lanjut Milla, akan ada sanksi tegas bagi agen-agen resmi Pertamina yang menjual di atas harga yang diatur pemerintah. Apalagi setiap agen resmi selalu ada spanduk yang bertuliskan harga jual elpiji, nama pemilik, dan sebagainya sehingga mudah diketahui. "Jadi bila ada yang menjual melebihi harga yang ditentukan, Pertamina akan memberi sanksi berupa teguran tertulis, pengurangan pasokan, sampai pemutusan kerja sama," tegasnya. Pertanyaannya, bagaimana bila agen mengubah spanduk harganya? "Kecil kemungkinan, karena Pertamina rutin melakukan pengawasan. Ada petugas khusus yang keliling di setiap sektor untuk mengawasi harga yang jual di agen resmi ini," kata Milla. Ia menambahkan, masyarakat bisa melakukan kontrol ke para agen resmi elpiji. Bila ditemukan adanya kenaikan harga yang tidak wajar, bisa melaporkannya ke call center Pertamina di nomor telepon 500-000. "Masyarakat bisa telpon ke (kode area) 500-000. Kami akan cek, dan kalau ada pelanggaran kami sangat siap memberikan sanksi tegas," tutur Milla. Berdasarkan pantauan detikFinance, harga Elpiji 3 kg di warung-warung sekitar Jakarta Selatan mengalami kenaikan harga dari sebelumnya Rp 18.500/tabung menjadi Rp 20.000/tabung. Padahal, secara resmi pemerintah tidak menaikkan harga Elpiji 3 kg yang merupakan barang subsidi. (rrd/hds) Sumber : Rista Rama Dhany - detikfinance/Selasa, 24/02/2015

No comments:

Post a Comment